Pelaku Jambret Ini, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh -1816 Dilihat
Masuk daftar pencariam orang (DPO), pelaku penjambretan handphone, Pudding (20) akhirnya berhasil diringkus Satres Polsek Wara, di Jl We Cudai, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (26/12/2018).

LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Masuk daftar pencariam orang (DPO), pelaku penjambretan handphone, Pudding (20) akhirnya berhasil diringkus Satres Polsek Wara, di Jl We Cudai, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (26/12/2018).

Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA A Akbar mengatakan, pelaku mengakui telah menjambret handphone di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jl Ratulangi, Jl Anggrek dan Jl Merdeka, Kota Palopo.

“Korbannya bernama Sumar telah melapor, sehingga kami lamgsung melakukan periksa saksi-saksi dan berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama kurang dari lima hari,” katanya Akbar.

Selain telah mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku sudah pernah dipenjara tahun 2014 silam, dengan terlibat pembakaran kantor Walikota Palopo.

“Pelaku juga merupakan seorang residivis. Kasus pembakaran kantor Walikota Palopo,” tambahnya.

Pelaku bersama barang buktinya, kini diamankan di Mapolsek Wara guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang merupakan warga Kambo ini, terancam lima sampai 10 tahun panjara sesuai dengan pasal 365 ayat (1) subs pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.