LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Pelayanan pengurusan Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo, pada Jumat (03/08/2018), masih terbengkalai.
Kantor Dukcapil Palopo hingga saat ini hanya bisa melayani pembuatan E-KT, pasca Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali server jaringan sistem E-KTP.
Warga yang akan mengurus Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil seperti Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Perceraian serta Akte Kematian tidak dapat dilayani karena masih terkendala pada pejabat yang bersangkutan pada jabatan Kepala Disdukcapil belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Besse Andi Picunang, mengatakan bahwa pelayanan masih sebatas pada pengurusan KTP Elektronik.
“Untuk pelayanan KK dan Akta Catatan Sipil belum dapat terlayani, kami masih menunggu pejabat baru yang akan dilantik nantinya,” katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, rencananya akan melantik penjabat baru dinas Dukcapil pada Jumat siang tadi, namun karena masih menunggu dokumen tambahan dari Kemendagri, sehingga terpaksa ditunda.
“Persetujuan dari Kemendagri sudah ada untuk melakukan pelantikan, namun hingga sore ini kami belum menerima dokumen tambahan tersebut sehingga pelantikan ditunda,” kata Eka Sukmawati, Kabag Humas Pemkot Palopo.
Diketahui, pelayanan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta jenis Akte baru bisa dilayani jika Asir Mangopo sudah dilantik kembali menjabat Kadis Dukcapil. (**)