LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO, – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jeneponto, Sulsel telah menyerahkan tersangka Saleng Dg Linggang dalam kasus penyalahgunaan dana rekening air pelanggan wilayah IKK Bontojai Kabupaten Jeneponto yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 170.000.000 ( seratus tujuh puluh juta rupiah), Jumat 6/12/2019.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jeneponto, selanjutnya Penuntut Umum menerima Tersangka dan BB dan melakukan pemeriksaan.
” Setelah selesai penuntut umum melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari dan tersangka dtitipkan di LP kelas 1 A Makassar” Saut Mulatua Kasi Pidsus Kejari Jeneponto