LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di halaman kantor Kejari Belopa, Rabu (18/07/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 yang jatuh pada 22 juli 2018 mendatang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, dari kasus periode Januari 2018 hingga Juni 2018.
Acara yang berlangsung dipelataran Kantor Kejari Belopa, Kabupaten Luwu ini, dilaksanakan sekitar pukul 09.30 Wita.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu, alat judi, senjata rakitan, senajata tajam, ponsel serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kajari Belopa, Gede Edhy Bujanayasa mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti kasus pidana umum yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang sudah inkrah dari 76 perkara pidana umum, yang terdiri dari 33 perkara kasus penyalagunaan narkotika,” ungkap Gede.
Barang bukti berupa sabu sebanyak 240,7 gram yang ditangani oleh Polres Luwu dan BNN Palopo, dimusnahkan dengan cara dimasak.
Sementara barang bukti berupa senjata tajam, senjata rakitan dan barang bukti lainnya, dipotong dengan menggunakan mesin pemotong serta sebagian di bakar.
Gede menambahkan, khusu untuk kasus sabu-sabu ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan narkoba selama 6 bulan terakhir di Luwu meningkat, dimana peredarannya mulai menyasar pekerja sawah. Kami harapkan seluruh masyarakat bisa mengawasi,” tambahnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersrbut juga dihadiri Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, Pabun Luwu, perwakilan BNN Palopo, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (**)