Pernikahan Dini Berujung Cerai di Pengadilan Agama Jeneponto

oleh -2428 Dilihat
Sidang Perceraian di pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Sulsel Kali ini terbilang unik karna menghadirkan pasangan di bawah umur dengan nomor Perkara 179, pasangan itu bernama Bunga ( perempuan nama samaran) dan Leonardo ( laki-laki nama samaran).

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – Sidang Perceraian di pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Sulsel Kali ini terbilang unik karna menghadirkan pasangan di bawah umur dengan nomor Perkara 179, pasangan itu bernama Bunga ( perempuan nama samaran) dan Leonardo ( laki-laki nama samaran).

Sidang tersebut dihadiri kedua orang tuanya yang ditunjuk sebagai juru damai oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Rabu 3 Oktober 2018.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Idris, SH.MH, sesaat setelah Sidang dilaksanakan.

” tadi sudah kita langsungkan sidang perkara Cerai dengan nomor Perkara 179″. Jelas Idris.

Keduanya ketika menikah tahun 2015 masih dibawah umur yakni perempuan 14 Tahun dan laki laki saat itu berumur 18 tahun.

Rencananya sidang pekan depan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan hasil dari mediasi damai yang dilakukan oleh kedua orang tua mereka.

Pasangan yang menikah dibawah umur ini berasal dari Desa Loka kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

( Ruslan Rabatini )

No More Posts Available.

No more pages to load.