Polres Enrekang Merilis Penangkapan Kasus Sabu Terbesar Sepanjang Tahun 2019

oleh -836 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, ENREKANG, – Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji Sik, menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang tersangka sopir berinisial J ( 36 ) Senin, (21/10/19)

AKBP Ibrahim Aji Sik megatakan, tersangka J (36) yang merupakan warga Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kecamatan Baraka, Enrekang diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.

” Penangkapan tersangka awalnya kami tidak menemukan bukti pada saat pencegatakan di jalan, namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan pasar Baraka, dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja kamar tersangka. Tutur AKBP Ibrahim Aji, S.IK

Menurut Keterangan tersangka, barang yang dia peroleh berasal dari Kabupaten Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan di edarkan kepada rekan sesama Sopir.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, tersangka dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Tersangka kami jerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun” AKP Ridwan.

AKP Ridwan, SH menambahkan, sejak Januari hingga Oktober 2019 ini, pihaknya telah menangani 12 laporan polisi, dan pengungkapan kasus narkoba ini yang terbesar selama tahun 2019.

” Kasus yang kami tangani mulai dari Januari sampai oktober 2019 dengan jumlah 12 Laporan Polisi dan 15 orang tersangka, dan kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019″. Jelas AKP Ridwan.

(Zaini)

No More Posts Available.

No more pages to load.