LISTINGBERITA.COM | PALOPO – Kecewa dengan hasil putusan sidang pelanggaran Pemilu 2019, puluhan warga mendatangi Kantor Bawaslu Kota Palopo, Senin (17/06/2019) malam.
Mereka kecewa terhadap keputusan sidang Bawaslu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang ada di TPS 10 Ammasangan dan TPS 04 Tompotikka yang hanya memberikan sanksi tertulis kepada KPPS.
Menurut salah seorang warga yang juga datang di Bawaslu Palopo, Yertin bahwa harusnya pihak Bawaslu memberikan rekomendasi pemilihan suara ulang didua TPS tersebut karena telah terjadi penggunaan C-6 orang lain.
“Kami datang untuk mempertanyakan sikap Bawaslu tidak merekomendasikan PSU padahal didua TPS tersebut sudah terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPPS dengan membiarkan pemilih menyalahgunakan surat panggilan memilih,” kata Yertin.
Bahkan Bawaslu hanya memberikan sanksi secera tertulis kepada KPPS yang membiarkan pemilih menggunakan surat panggilan orang lain.
“Sudah terbukti ada kesalahan. KPPS sudah disanksi secera tertulis. Tapi kenapa dua TPS ini tidak melakukan pencoblosan ulang. Sedangkan TPS lain yang pelanggarannya tidak terlalu berat dilakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Puluhan warga ini kemudian diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, Hasbudi Dwi Saputra, serta sejumlah personil polisi yang tergabung dalam Gakkumdu.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Bawaslu Palopo, puluhan warga ini kemudian membubarkan diri secara tertib. (**)