Satuan Narkoba Polres Jeneponto Ringkus Pengedar Narkoba 7,620 Gram

oleh -769 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO, – Kepolisian Polres Jeneponto menangkap pengedar narkoba berinisial TJ (38), di dusun Barayya Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Selasa (21/01) kemarin.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan 58 sacet narkoba jenis sabu seberat 7,620 gram.

Kasat Narkoba AKP AKP Abd Majid  mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga di rumah tersangka Dusun Barayya sering dijadikan transaksi dan penyalagunaan narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petuga 58 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 7,620 gram,”ungkap AKP Abd Majid, Rabu (22/01) siang.

Selain mengamankan 58 paket narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 sendok pipet plastik dan 1 alat isap pireks kaca.

Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di lolasi saat ini diamankan di kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka TJ dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.