Sebelum Mengabdi Selama 10 Tahun, 78 CPNS di Lutra Dilarang Pindah

oleh -1380 Dilihat
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan sambutan di acara penyerahan SK CPNS di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (18/03/2019).

LISTINGBERITA.COM|LUTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, melarang para calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 untuk berpindah tugas keluar daerah selama 10 tahun. Terhitung sejak menerima SK CPNS tanggal 01 Maret 2019.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang disampaikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyerahkan SK kepada 78 CPNS di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin (18/03/2019).

“Saya perlu ingatkan kepada saudara bahwa saudara tidak boleh pindah minimal 10 tahun masa pengabdian. Ini bagian dari persyaratan saudara saat diangkat menjadi CPNS,” kata Indah dihadapan para CPNS.

Indah mengatakan, proses seleksi yang dilewati para CPNS sampai diserahkannya SK CPNS, tidak ada biaya yang dikeluarkan sepersen pun kepada panitian seleksi.

“Mulai tahap pendaftaran sampai kepada proses penetapan NIP di BKN Regional IV Makassar, tidak ada biaya yang dikeluarkan,” tambah Indah.

Selain itu, Indah juga mengatakan, sebagai abdi negara, ASN harus senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta mampu melayani dengan hati, sepenuh hati, hati-hati, dan tidak sesuka hati.

“ASN tidak boleh arogan. ASN adalah bagian dari masyarakat yang harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Indah.

Selain menyerahkan SK CPNS kepada 78 CPNS Formasi 2018, Bupati Indah juga menyerahkan SK Kenaikan Pangkat periode April kepada tiga ASN, lebih cepat dari waktu yang seharusnya. Tidak hanya itu, Indah Putri juga menyerahkan SK Pensiun TMT 1 April 2019 kepada dua ASN. (Lh|hms)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.