Sejumlah Aparat Desa Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Kades Kaluku Membantah

oleh -172 Dilihat
Gambar Ilustrasi Perangkat Desa

LISTINGBERITA, JENEPONTO,- Diduga sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Jeneponto, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) melakukan penipuan terhadap negara.

Kepala dusun dan kepala urusan ( Kaur ) di desa Kaluku diduga menggunakan ijazah orang lain yang bukan miliknya, menjadi syarat untuk diangkat menjadi aparat perangkat desa.

Kepala dusun yang diduga menggunakan ijazah orang lain diantaranya ; Kepala Dusun Kaluku, Samataring, Punnanere, Gudang, Bontosua, Campakaloe dan Kaur Pemerintahan.

Terkait adanya dugaan penggunaan ijazah orang lain bagi aparat desa, di desa Kaluku tersebut, Kepala Desa Kaluku, Megawati angkat bicara.

Megawati dengan tegas membantah dugaan penggunaan ijazah orang lain tersebut, menurutnya info itu tidaklah benar karena semua aparat desa diangkat sesuai regulasi yang ada.

” Maaf kareng, terkait pemberitaan mengenai aparat desa itu tidak benar, semua aparat Desa Kaluku pengangkatannya sesuai dengan regulasi yang ada serta melalui rekomendasi camat” Jelas Megawati Kades Kaluku melalui pesan WhatSapp, Kamis, 16/11/2023.

Menanggapi dugaan penggunaan ijazah orang lain pada perangkat desa di desa Kaluku, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar angkat bicara.

Ia juga mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi di Desa Kaluku, dan menemukan adanya dugaan oknum kepala dusun dan Kaur yang menggunakan ijazah orang lain dan itu diduga diketahui oleh kepala desa setempat.

“Kita akan segera laporkan para Kadus, Kaur dan juga kepala desanya, kita laporkan tindak pidananya”. Ungkap Hasan Anwar ditemui Listing Berita di salah satu warkop di Jeneponto, Kamis, 16/11/2023.

Selain itu, Hasan anwar juga akan melaporkan terkait tindak pidana dugaan penggunaan ijazah orang lain, karena itu melanggar aturan.

” termasuk kita laporkan menggunakan Pasal 263 Kitab Undang- undang Hukum Pidana,”. Jelas Hasan Anwar.

Para Perangkat desa di desa Kaluku diduga menggunakan ijazah orang lain dan sudah menikmati gaji dari negara selama kurang lebih enam tahun lamanya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.