Serahkan Hasil Verifikasi Perbaikan Berkas Ke Parpol, KPU Palopo Gugurkan 19 Bacaleg

oleh -3453 Dilihat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Palopo pada pemilihan legislatif 2019, kepada partai politik, di ruangan media center, KPU Kota Palopo, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (10/08/2018) sore.

LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Palopo pada pemilihan legislatif 2019, kepada partai politik, di ruangan media center, KPU Kota Palopo, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (10/08/2018) sore.

Dalam penyerahan hasil verifikasi tersebut, sejumlah bakal calon (Bacaleg) di lima partai politik (Parpol) di Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo.

Kelima parpol tersebut, yakni, PKPI, PBB, PSI, Partai Berkarya dan Nasdem. Bacaleg di lima parpol ini dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni, Nurhayati dari PKPI di dapil 2 nomor urut 3 dan Yuyun yang juga dapil 2 nomor urut 4.

Nurhayati dinyatakan TMS karena tidak terdaftar dalam pemilih, sementara Yuyun dinyatakan TMS karena tidak memiliki surat kerangan (Suket) berbadan sehat jasmani dan rohani.

“Status TMS diatas menyebabkan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, sehingga seluruh bacaleg PKPI di dapil 2 dinyatakan gugur,” kata pelaksana harian Ketua KPU Palopo, Muhammad Asram Jaya.

Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB) di dapil 1 nomor urut 3 atas Andi Besse dinyatakan juga dinyatakan TMS karena tidak memiliki surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki surat keterangan bebas narkotika, berkelakuan baik.

Andi Adam yang juga bacaleg PBB di dapil 4, juga dinyatakan TMS karena tidak memiki surat keterangan berbadan sehat dan keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Di dapil 1 dari PBB yang dinyatakan TMS yakni, Besse Nurul karena tidak memiliki foto copy ijazah, surat keterangan berbadan sehat, bebas narkotika, dan keterangan berkelakuan baik.

Seluruh bacaleg di Dapil 1 Partai PBB juga bernasib yang sama dengan PKPI dinyatakan gugur kerena tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan PSI dimana bacaleg di dapil 2 seluruhnya dinyatakan gugur lantara Muhammad Suhendra nomor urut 1 dan Muhajir nomor urut 8 tidak memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Begitupun dengan Partai Berkarya, seluruh bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) 2 juga dinyatakan oleh KPU Palopo gugur karena juga tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Bacaleg yang dianggap TMS yakni, Ratna nomor urut 5. Sementara Partai Nasdem, bacaleg atas nama Abdu Salam nomor urut 2 dinyatakan TMS karena tidak memiliki surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terpidana, sehingga bacaleg Nasdem harus berubah nomor urut.

“Hal ini menyebabkan urutan nomot urut bacaleg Nasdem di dapil 3 mengalami perubahan,” tambah Muhammad Asram Jaya.

Bagi bacaleg yang tidak menerima keputusan KPU Kota Palopo, dipersilahkan untuk menggugat KPU ke Bawaslu.

Diketahui, ada 9 bacaleg yang dinggap TMS oleh KPU Palopo. Namun ke 9 bacelg ini beberapa diantaranya adalah perempuan yang menyebabkan gugurnya bacaleg lain sebanyak 19 orang. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.