LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Jaringan sistem Kartu Tanda Penduduk Elektroni (E-KTP) di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo kembali diaktifkan setelah hampir sebulan lumpuh akibat diputuskan oleh pihak Kemendagri. Namun untuk saat ini, pihak Dukcapil hanya bisa melayani pembuatan E-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, Akram Risa mengatakan, setelah sertver kembali aktifkan namun hanya bisa melayani pembuatan E-KTP saja.
“Iya sudah aktif kembali. Namun hanya melayani pembuatan e-KTP,” katanya, Kamis (02/08/2018).
Keputusan Mendagri untuk mengaktifkan kembali server, tidak berlaku untuk pembuatan kartu keluarga dan segala jenis Akte.
Dengan demikian masyarakat Palopo yang ingin membuat akte dan kartu keluarga (KK) harus bersabar hingga proses pemulihan telah selesai.
“Untuk kartu keluarga dan akte belum bisa dibikin karena Dinas Kependudukan Palopo memang dibekukan dari pusat. Nanti Setelah jabatan kepala dinas yang lama dikembalikan baru bisa, Namun hingga saat ini belum ada pelantikan bejabat,” lanjutnya.
Diketahui, sudah hampir sebulan pelayanan di Dukcapil Kota Palopo, lumpuh yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan mengeluh karena server dinonaktifkan.
Kondisi ini akibat sistem atau server dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Itu terjadi setelah Wali Kota Palopo Judas Amir, melakukan mutasi kepala dinas sejak tujuh bulan lalu tanpa persetujuan Mendagri.
Mutasi pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dinilai melanggar UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 76/2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Dinas Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten Kota.
Hal tersebut, berujung pada sanksi keras berupa pemutusan jaringan sistem yang berdampak pada perekaman e-KTP serta pengurusan data kependudukan lainnya. (**)