LISTINGBERITA, JENEPONTO,- Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat ( MHA ) Tingkat Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023 digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Jumat, 11/08/2023. Sosialisasi ini dihadiri para camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan pemangku adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto Arfan Sanre SH, MM, Kr Tompo mengatakan, dengan sosialisasi ini para peserta diberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif, tentang bagaimana penyusunan panitia masyarakat hukum adat.
” Melalui sosialisasi ini diharapkan sudah ada Draft Kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat tingkat Kabupaten Jeneponto agar nantinya bisa menentukan langkah-langkah lanjutan dalam proses Draft tersebut, Ungkap Arfan Tompo
Lebih lanjut Arfan Sanre Karaeng Tompo menjelaskan, langkah-langkah lanjutan dalam proses draft menjadi Surat Keputusan Bupati tentang Kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat, sehingga pemerintah daerah bisa maksimal dalam melaksanakan pembinaan dan perlindungan masyarakat adat tanah di kabupaten Jeneponto.
“Tujuan dilakukannya penetapan Masyarakat Hukum Adat adalah untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, lalu melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan” Katanya.
Masyarakat Hukum adat juga memberikan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta salah satu cara penyelesaian konflik di masyatakat.
Menurut Arfan Sanre, ada beberapa pihak terkait yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, seperti Kementerian Dalam Negeri yang membuat pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan Hutan Adat, lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perlindungan wilayah adat laut dan pesisir, lalu Kementerian Sosial untuk pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta BPN untuk penertiban sertifikat hak komunal.