LISTINGBERITA.COM|LUWU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Koordinator (Rakor) terbatas bersama Forkopimda, Kepala Desa, Camat serta para ASN di Kantor Camat Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (30/11/2018) kemarin.
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya Money Politic serta terselenggaranya Pemilu 2019 mendatang yang aman, damai dan sejuk.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Drs H Alim Bahry MM, mengatakan bahwa rapat koordinasi terbatas ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para ASN, Kades dan Camat, agar tidak terlibat dalam politik praktis, serta money politic.
“Kami menghadirkan emat narasumber dari sentra Gakumdu untuk memberikan penjelasan sesuai wewenang masing-masing,” kata Alim Bachry.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan itu yakni Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris SAg, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Lewi SH, serta masing-masing perwakilan dari Polri dan TNI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif menyampaikan ada dua hal yang perlu diawasi pada Pemilu 2019 mwndatang, yakni penyelanggaranya serta proses penyelenggaraan.
“Kalau terselenggaranya berarti pelaksanaannya, tapi kalau penyelenggaranya seperti KPU dan jajarannya termasuk Bawaslu sendiri perlu mendapatkan pengawasan dari masyarakat,” jelas Abdul Latif.
Selain itu, Abdul Latif, juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan adanya anggota DPR yang mengambil kesempatan dalam bersosialisasi saat melakukan reses.
”Bukan rana kami soal resesnya anggota DPRD karena itu memang salah satu tugas mereka, yang harus diwaspadai jika ada Anggota DPRD melakukan reses sebelum waktunya. Jika dalam reses mereka hanya memperkenalkan diri sebagai Caleg, itu tidak apa-apa. Tapi kalau dia kampenye itu yang tidak dibolehkan,” lanjutnya.
Kasi Pidum Kejari Luwu, Lewi yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa ada dua jenis pelanggaran pada proses pemilu, yakni pelanggaran administratif yang diselesaikan oleh pihak Bawaslu dan pelanggran pidana.
Jika pelanggaran yang berupa tindak pidana, ini penangannya langsung oleh kejaksaan sampai ke penuntutan pada Sentra Gakumdu.
“Kalau terbukti, ada tindakan pidana akan sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 perkara pemilu dapat dilanjutkan ke pengadilan tanpa tersangka dan tanpa BAP.
“Setelah putus di pengadilan, biarpun tersangka tidak hadir dan lari akan ditangkap,” tambah Lewi.
Hal yang sama juga diaampaikan oleh Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele serta Pabun Mayor Safaruddin mengajak agar semua pihak menyukseskan Pemilu Damai 2019 mendatang tanpa money politic.
Diakhir acara, Abdul Latif kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa, Camat dan para ASN yang hadir agar menghindari politik praktis karena bisa berujung pidana.
“Saya berharap agar saudara-saudara jangan terlibat politik praktis yang dapat berujung pada pidana, demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk,” pungkasnya. (**)