Sudah Tiga Tahun Putusan MA Turun, Kejari Palopo Belum Eksekusi Terpidana Irianwati

oleh -1084 Dilihat
Ilustrasi

LISTINGBERITA.COM | MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana Irianwati binti Muh Taebe Jen (52) dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan nomor 1846 K/Pid.Sus/2016 atau sejak 3 tahun lalu.

Dalam putusan tersebut, MA memutuskan, selain dijatuhi hukuman badan berupa penjara selama 7 tahun, Irianwati juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta subsider satu tahun penjara.

Di Pengadilan Tipikor Makassar hakim memvonis bebas Irianwati. Jaksa pun melakukan kasasi atas vonis bebas itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Nur Yalamlan Cayana, kepada wartawan mengakui adanya putusan MA tersebut. Namun, ia berdalih pihaknya belum melakukan eksekusi lantaran berkas putusan MA itu belum lengkap.

Makanya, sudah memerintahkan kepada Kasipidsus Kejari Palopo, Greafik LTK untuk mencari salinan berkas yang asli.

Sementara itu, Greafik LTK yang dihubungi via whatsApp, enggan berkomentar banyak soal eksekusi tersebut.

“Untuk update jelasnya, mohon kiranya untuk datang ke kantor,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini juga melibatkan mantan Walikota Palopo, Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman di Makassar.

Selain Tenriadjeng, kasus ini juga melibatkan Kepala Bank BPD Sulsel Palopo yang saat itu dijabat Syaifullah.

Saat itu, Bank BPD memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 Miliar.

Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp 5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha.

Adapun Tenriadjeng selaku Walikota Palopo, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut. Dimana pencairannya tak sesuai prosedur. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.