Timsel KPU Jeneponto Umumkan Hasil Seleksi Penelitian Administrasi Tidak Profesional

oleh -1280 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – Pengumuman hasil seleksi penelitian administrasi calon komisioner KPU Jeneponto dengan nomor pengumuman, No 171/pp.06-pu/73/ timsel/kab/XI/2018 yang diumumkan Jumat, 16 November krmarin dianggap tidak profesional.

Dimana dalam pengumuman tersebut ada 40 orang dinyatakan lulus berkas, dua diantaranya berstatus wartawan/jurnalis tidak berdomisili di Jeneponto, namun tiba-tiba muncul dalam pengumuman.

” tidak satu orang pun jurnalis yang kesehariannya bekerja di Jeneponto lolos, sementara 2 nama lainnya yang berstatus sebagai wartawan/ jurnalis yang tidak pernah kami ketahui tiba-tiba muncul di permukaan atau didalam pengumuman hasil penelitian administrasi itu” Jelas Arifin Dacing ketua Persatuan Jurnalis Independen ( PANJI) Jeneponto

Arifin Dacing menilai standarisasi pengumuman hasil administrasi yang dikatakan ketua timsel KPU Jeneponto di salah satu media online yang menyebutkan 22 nama yang dinyatakan gugur disebabkan beberapa kesalahan yakni pertama tidak ada bukti secara administrasi antara Curikulum Vitae (CV) dengan data, menjadi pengurus organisasi tertentu atau pernah mengikuti organisasi kepemiluan seperti PPK dan PPS tidak disertai dengan bukti SK kepengurusan”. Demikian yang dikatakan ketua timsel KPU Jeneponto Tasrifin Tahara di salah satu media online yang memuat pengumuman hasil penelitian administarsi calon KPU Jeneponto tersebut.

Menurut Arifin Dacing, apa yang dikatakan ketua Timsel KPU Jeneponto Tasrifin Tahara tersebut tak satu point pun yang mengharuskan pendaftar untuk melampirkan bukti-bukti administrasi dari CV atau Curikulum Vitae pendaftar.

” standarisasi yang di jelaskan ketua timsel pada salah satu media online, kami anggap jauh dari profesional dan menabrak aturan yang di buatnya sendiri pada pengumuman pendaftaran dengan No 156/pp.06.pu/73/timsel/kab/ XI/2018 yang mana pada pengumuman itu tidak satu point pun yang mengharuskan pendaftar untuk melampirkan bukti-bukti administrasi dari CV pendaftar” Jelas Arifin Dacing.

Arifin Dacing menduga Timsel KPU Jeneponto sengaja meloloskan calon pejabat pemerintah yang tak diberi izin sesuai persyaratan pada huruf J.
sehingga kuat dugaan bahwa dari 40 nama yang dinyatakan lolos berkas tersebut tidak melampirkan berkas yang tidak dipersyaratkan.

” nama-nama yang lolos tidak melampirkan yang tidak di persyaratkan, apakah dia sebagai aktivis, profesional, penyelenggara maupun ASN.” Ujar Arifin Dacing

Arifin Dacing meminta timsel meninjau ulang hasil seleksi administrasi dengan standar baku yang lebih profesional

” jangan sampai peristiwa seleksi KPU 2013 lalu terulang kembali pada moment yang sama di tahun 2018, atau dengan kata lain demi ambisi orang perorg ataupun demi memburu target lembaga tertentu mampu membuat timsel tidak profesional. Selain memasukkan soal ini ke pengaduan masyarakat maka kami juga akan membawa soal ini ke lembaga lain yang berkaitan dengan hal hal seperti ini yang ada di sulsel.” Tegas Arifin Dacing.

( SN )

No More Posts Available.

No more pages to load.