LISTINGBERITA, JAKARTA, – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil
Topik: THR dan Gaji ke 13
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.