LISTINGBERITA.COM, BULUKUMBA —Beragam cara pelaku illegal logging memuluskan aksinya untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan momen libur di hari kemerdekaan 17 Agustus 2018.
Melintasi ratusan kilo meter dari Unaaha, sebuah kecamatan sekaligus ibu kota dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Satu unit truk Mitsubishi Fuso, bermuatan kayu gergajian jenis Ulin atau kayu besi seberat 16 meter kubik dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) asli tapi palsu (Aspal) berhasil diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu 18 Agustus 2018.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muh Nur mengatakan, modus operandi illegal logging yang mengelabui petugas dengan memanfaatkan hari libur nasional atau libur panjang. Bukan rahasia umum lagi, namun berkat kejelian tim operasi Sporc Brigade Anoa yang mencermati dokumen SKSHHK asli tapi palsu yang diperlihatkan Guntur (Gr) sopir truk.
“Alhasil truk bermuatan kayu Ulin atau kayu besi yang dikirim oleh
CV. Rievi Pratama dari Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe propinsi Sulawesi Tenggara berhasil diamankan sebelum tiba di lokasi tujuan pengiriman di Kabupaten Bulukumba,”jelas Muh Nur Sabtu (18/08/2018).
Lanjut Muh Nur, setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu. Hukumnya wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Sementara dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan.
Mulai dari pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. Dan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer sangat jelas diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Permen LHK No. P.43 /Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam,” kata Muh Nur.
Terkait barang bukti, truk yang digunakan dan ancaman hukuman dokumen kayu asli tapi palsu. Muh Nur menyatakan bahwa saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Mengenai sanksi pidana bisa saja
kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000, dan paling banyak Rp 15.000.000.000 terkait dengan menggunakan SKSHH kayu olahan palsu,” Muh Nur memungkasi.
(*)