LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Tim Jatanras Polres Kota Palopo berhasil mengungkap gerbong pencurian motor lintas kabupaten/kota dan mengamankan sedikitnya 5 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Selain sepeda motor, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku, bernisial AH (19) yang merupakan warga Jl Dr Ratulangi, Kota Palopo, bersama barang bukti kunci T yang kerap kali digunakan untuk melakukan aksinya.
Pelaku berhasil diamankan, Jumat (21/09/2018) lalu, sementara pelaku lainnya juga diamankan oleh anggota Polres Luwu Timur dengan kasus pengancaman senjata api rakitan di perusahaan PT Vale Tbk Sorowako beberapa hari lalu.
Tiga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran aparat kepolisian bersama dengan tiga unit sepeda motor hasil curian dari Kabupaten Toraja.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian kendaraan bermotor, baik di Kabupaten Toraja mau pun di daerah Luwuraya,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, saat melakukan press release, Sabtu 22 September 2018.
“Kendaraan yang berhasil kita ungkap, hasil dari pengakuan pelaku, ada 8 tetapi yang berhasil disita sampai saat ini baru 5 sesuai laporan polisi yang masuk untuk sementara ini. Tiga lainnya masih dalam pencarian,” lanjut Ardy.
Pelaku ada 2, Pelaku inisial RN telah diringkus sebelumnya dipalopo saat ini telah diamankan di Polres Lutim terkait penguasaan senjata api rakitan.
“Pelaku ada 2, TKP penangkapan keduanya dipalopo,tetapi RN lebih dulu diamankan dan kemudian menyusul AF”.
Mereka melakukan aksinya di Kabupaten Toraja serta wilayah Luwu Raya, dan rencananya akan di jual seharga Rp 2 juta kepada pihak penada.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.(**)