Video: Satuan Narkoba Polres Gowa Ringkus Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -702 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, GOWA -, Dua Hari secara beruntun sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa di tiga Kecamatan di Gowa dan dalam waktu yang berbeda.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan narkoba kemudian, satuan narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebekan

Umumnya Pelaku ditangkap di kediamannya kemudian ada yang ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan, serta ada pula karena kemampuan Sukumon Sitsumon menghentikan terduga pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor menggunakan penutup wajah.

Untuk motif para pelaku umumnya untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun kesempatan untuk dapat mengkonsumsi Sabu.

Identitas para pelaku diantaranya U Als Doke (22 Thn), Buruh bangunan, DI (19), Pekerjaan Buruh bangunan, SN (35) Buruh bangunan, MA (16) pelajar, ML (18), RN (17), Pekerjaan tidak ada RW (23) Pekerjaan tidak ada dan MZ (31) Wiraswasta, dan RH (32) buruh bangunan,

Para pelaku memiliki peran yang berbeda dan satu diantaranya merupakan bandar. Umumnya para pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan dan satu diantaranya anak dibawah umur serta beberapa lainnya tidak memiliki pekerjaan, terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan saat merelease kasus tersebut dihadapan awak media pada Selasa (11/02/2020).

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ke sembilan pelaku seberat 9.4 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.