BULUKUMBA,-Wakil Ketua DPRD, Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom bersama Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Hj. Astati Tajuddin, S.E hadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum. Berlangsung di Ruang Kahayya Gedung pinisi, Rabu (30/4/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum SulSel), Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sekretaris Daerah Kab. Bulukumba, Para Asisten Lingkup Pemkab dan Para Kepala OPD Lingkup Pemkab.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Bulukumba dan Wakil Ketua DPRD Kab. Bulukumba.
Tujuan pembentukan produk hukum daerah, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, serta memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi mengenai hukum dan membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum.
Turut hadir mendampingi Pelaksanaan Kegiatan hari ini, Sekretaris DPRD, Dr. Asnarti Said Culla, S.H., M.H serta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Andi Ayu Cahyani, S.H., M.H.

