3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap, Pengacara Korban Apresiasi Polisi

JENEPONTO, – Penasihat hukum korban kasus penyiraman cabai di Kabupaten Jeneponto, Andi Muhammad Alwi, mengapresiasi kinerja Polres Jeneponto yang berhasil mengamankan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.

Andi Alwi menilai jajaran Polres Jeneponto telah bekerja secara profesional dan sigap dalam mengungkap kasus penyiraman yang menimpa kliennya.

“Saya selaku penasihat hukum korban menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas kerja keras, profesionalisme, dan kesigapannya dalam menjalankan tugas hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Andi Alwi.

Menurut Alwi, keberhasilan Polres Jeneponto mengamankan tiga DPO tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Jeneponto atas dedikasi dan kerja keras dalam menangani perkara tersebut.

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran kepolisian. Semoga proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Pengamanan terhadap tiga DPO tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus penyiraman cabai yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

Ketiga di DPO berhasil ditangkap oleh Tim URC Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abdu. Rasyad dan di backup Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tiga DPO tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.

“Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua,” kata Haryo.

Haryo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ibra S. yang diamankan Resmob Polda di Makassar.

“Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Marsanda yang disebut berada di salah satu rumah kos di Jeneponto.

“Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng,” ungkap Haryo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *