Begini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba Terkait Kasus Penyegelan SDN 145 di Dwitiro

BULUKUMBA,-Terkait Penyegelan gedung SDN 145 Tuju di Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro yang hingga kini masih berlanjut dan belum ada penyelesaian baik antara pihak pemerintah dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Ada sebuah gambaran yang sangat miris ditengah konflik tersebut, dimana para pelajar yang terpaksa dipindahkan ke kolong rumah warga, dengan kondisi yang jauh dari layak.

Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Bulukumba dalam rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan pertama tahun anggaran 2025, mendorong tiga opsi penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung. Rapat tersebut turut dihadiri Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah yang juga menghadapi persoalan serupa terkait legalitas lahan.

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, Syamsir Paro, menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah menempuh jalur mediasi sesuai arahan pemerintah, namun belum membuahkan hasil karena pihak yang mengklaim lahan tidak memiliki sertifikat resmi.

“Pihak sekolah bahkan sudah melapor ke polisi terkait dugaan penyerobotan. Laporan aduan tersebut sudah masuk, tapi masih berproses,” ungkap Syamsir Paro, Senin malam (26/5/2025).

DPRD melalui Komisi IV menawarkan tiga opsi penyelesaian. Pertama, melanjutkan proses mediasi antara pihak sekolah dan warga pengklaim. Kedua, menyerahkan sengketa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian legalitas. Ketiga, menggabungkan SDN 145 Tuju dengan sekolah terdekat, sebagai alternatif terakhir jika konflik berkepanjangan dan jumlah siswa tak memungkinkan sekolah tetap berdiri sendiri.

“Kalau memang tidak memungkinkan dipertahankan di lokasi itu, bisa dipertimbangkan untuk digabungkan ke sekolah terdekat. Tapi ini tentu harus melalui kajian, termasuk mempertimbangkan nasib tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi,” jelas Syamsir.

Komisi IV menegaskan bahwa apa pun langkah yang diambil, harus tetap mengedepankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta menyelesaikan persoalan lahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta lebih proaktif memfasilitasi penyelesaian agar pendidikan tidak menjadi korban konflik kepemilikan

 



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *