JENEPONTO, — Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal (19 tahun), terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama,” kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Berusaha Kabur
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 Wita, Haikal disebut berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Pelaku kemudian memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Haikal kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Nurman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.








