Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Pendidikan Bantaeng Terkait Penangkapan DPO Kasus Penyiraman Cabai

Satreskrim Polres Jeneponto Saat Melakukan Konfrensi Pers

JENEPONTO, – Satreskrim Polres Jeneponto menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, pada Selasa (6/10/2026). Pemeriksaan ini terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus penyiraman air cabai di Jeneponto yang ditangkap di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan rencana pemanggilan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

“Panggilan Selasa,” jawab Nurman singkat.

Pemanggilan Muhammad Yusuf dilakukan untuk mendalami informasi terkait keberadaan Ayu Lestari Erang yang diamankan Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto di sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Kepala Dinas Pendidikan Bantaeng tersebut.

Dantim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengungkapkan bahwa polisi menemukan Ayu setelah melakukan penelusuran terhadap lokasi persembunyiannya.

“Ternyata Ayu itu kita tangkap di rumahnya Kadis Pendidikan di Kabupaten Bantaeng. Dia bersembunyi di rumahnya Pak Kadis,” kata Abdul Rasyad.

Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan mengenai apakah Muhammad Yusuf mengetahui keberadaan Ayu sebelum penangkapan atau ada pihak lain yang diduga membantu persembunyian DPO tersebut.

Kadis Pendidikan Bantaeng Beri Klarifikasi

Muhammad Yusuf sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait penangkapan Ayu di rumahnya. Dia mengaku sedang tidur di kamar saat polisi mendatangi kediamannya.

“Saya menerangkan bahwa pada saat kejadian saya sedang tidur di kamar. Kemudian saya dibangunkan oleh ibu yang memberitahukan bahwa ada polisi datang,” kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Yusuf, setelah bangun, polisi langsung menanyakan keberadaan Ayu. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa Ayu berada di rumahnya.

“Setelah saya bangun, polisi menanyakan keberadaan Ayu. Saya menjawab bahwa saya tidak mengetahui keberadaan Ayu dan sejak awal memang saya tidak mengetahui mengenai keberadaannya,” jelasnya.

Yusuf mengakui Ayu pernah datang ke rumahnya untuk menghadiri acara ulang tahun istrinya. Dia menyebut kedatangan tersebut baru terjadi satu kali berdasarkan pengetahuannya.

Selain itu, Yusuf juga membenarkan Ayu sempat menginap di rumahnya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Ayu bermalam.

“Mengenai kejadian ketika Ayu bermalam di rumah, saya mengetahui bahwa sebelumnya ada pembicaraan bahwa Ayu hanya akan menginap satu malam kemudian pergi. Istri saya yang menerima kedatangannya,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan Ayu memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarganya melalui sang istri. Menurutnya, Ayu merupakan sepupu istrinya sehingga kemungkinan pihak keluarga merasa tidak tega menolak kedatangannya.

Dia menegaskan bersedia memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya.

Pengacara Korban Soroti Keberadaan DPO

Sebelumnya, polisi memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.

Ketiga DPO tersebut kemudian berhasil diamankan Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Andi Alwi Mallarangeng, menyayangkan tidak adanya informasi langsung kepada kepolisian mengenai keberadaan DPO di rumah tersebut.

“Saya menyayangkan pemilik rumah tempat ditemukannya salah satu DPO, namun tidak menginformasikan secara langsung kepada pihak kepolisian tentang keberadaan DPO,” ujarnya.

Polisi kini dijadwalkan memeriksa Muhammad Yusuf untuk mendalami lebih lanjut informasi terkait penangkapan Ayu Lestari Erang di kediamannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *