JENEPONTO, – Unit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto mengaku telah menerima tembusan surat atas pekerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi Kelara-Karalloe di Kabupaten Jeneponto yang menuai sorotan.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Nurhadi dikonfirmasi, Sabtu, 19/07/2025 kemarin membenarkan hal tersebut.
” Ya benar ada tembusan surat pemberitahuan ke kami atas pekerjaan tersebut. ” Jelas Ipda Nurhadi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto.
Namun, terkait dugaan material ilegal yang digunakan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi tersebut Nurhadi menegaskan tentunya ada konsultan pengawas yang bertugas mengawasi.
” Dan terkait untuk material yang digunakan diambil dari tambang ilegal tentunya ada konsultan pengawas yang bertugas mengawasi namun demikian kami akan kroscek ke lokasi” Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi Kelara-Karalloe di Kabupaten Jeneponto menuai sorotan
Proyek senilai Rp6,38 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Pompengan Jeneberang itu diduga dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan standar teknis.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara yang berbatasan dengan kabupaten Gowa tersebut dilaksanakan oleh CV. Nanda Aliza.
Pengerjaan proyek tersebut disorot tajam oleh sejumlah wartawan dan pengurus DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) setelah melakukan inspeksi ke lokasi, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Di lokasi proyek, muncul kejanggalan sejak awal. Seorang pria yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, Ainul Yakin, tampak kebingungan saat ditanya mengenai sumber material yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.
“Materialnya… saya kurang tahu, tunggu saya tanya dulu mandor Pak,” ucapnya gugup, lalu bergegas meninggalkan wartawan untuk menemui seseorang di sekitar proyek.
Tak lama, seorang pria berperawakan kurus yang disebut-sebut sebagai mandor proyek menyebut bahwa material diambil dari wilayah Jombe, arah Sapanang. Lokasi tersebut selama ini diduga sebagai kawasan galian C ilegal yang belum mengantongi izin resmi.
“Jombe, Pak. Arah masuk ke Sapanang,” jawabnya singkat.
Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh pengakuan sopir truk pengangkut batu yang ditemui di tempat berbeda. Ia menyebut material berupa batu berasal dari sungai di wilayah Mangepong.
“Batu dari Mangepong, yang sungaiyya,” ujarnya dalam logat Makassar.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa material yang digunakan belum melalui proses uji laboratorium atau verifikasi teknis sesuai ketentuan dalam kontrak proyek infrastruktur milik negara.
Pengurus DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Andi Azis Rifai, turut angkat suara. Menurutnya, kualitas material pasir dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut sangat meragukan.
“Kuat dugaan material yang digunakan tidak berdasarkan hasil uji lab,” tegas pria yang akrab disapa Karaeng Rani itu.
Ia mengingatkan bahwa pekerjaan irigasi yang tak sesuai standar teknis sangat berisiko terhadap keberlangsungan sektor pertanian di wilayah tersebut.
“Kalau pekerjaan dilakukan asal-asalan, petani yang jadi korban. Irigasi rusak sebelum waktunya, sawah bisa gagal panen,” ujarnya prihatin.
LIN mendesak pihak BBWS Pompengan Jeneberang sebagai pemilik proyek agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam hal pengawasan dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
“Kami mendorong BBWS melakukan pengawasan ketat agar proyek ini tak jadi kerugian negara dan bencana bagi petani,” tutupnya.
