JENEPONTO – Pengadaan lahan untuk lapangan sepakbola di Dusun Kampung Beru, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga berbau korupsi.
Pengadaan lahan tersebut dilakukan Pemerintah Desa Pao menggunakan anggaran dana desa.
Dikutip dari ujungpandangpos.id, lahan yang telah dibayarkan sebesar Rp200 Juta menggunakan anggaran desa tahun 2024 dan 2025, total harga Rp350 Juta.
Diduga dalam penetapan harga tidak melibatkan kelompok profesional atau individu ahli, dalam hal ini Apparaisal bersertifikat, yang tentunya berpotensi terjadi dugaan mark up harga atau penentuan harga asal- asalan.
Tak hanya soal penentuan harga, sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan sepak bola yang dibeli menggunakan dana desa itu juga diduga milik Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu atau istrinya, yang secara otomatis mengngudang dugaan terjadinya penyalagunaan jabatan dan kewenangan untuk suatu kepentingan atau keuntungan pribadi dalam pembelian lahan lapangan sepak bola.
“Kalau di kalangan masyarakat kepemilikan tanah yang dibeli untuk lapangan sepakbola tidak pernah dijelaskan siapa pemilik sebenarnya, simpang siur, katanya itu yang punya tantenya ibu desa, tapi itu namanya itu tantenya ibu desa sama dengan namanya ibu desa sendiri, pak desa ji punya itu, “ujar salah satu Sumber warga Desa Pao.
Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu yang dikonfirmasi Listing Berita via pesan WhatsApp, Sabtu (3/1/2026) belum menyampaikan klarifikasi.
Bahkan upaya konfirmasi melalui telepon tak direspon Sudirman.
