JENEPONTO, – Dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan Puskesmas Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mulai menuai sorotan publik.
Seorang pegawai bernama Hermansyah, S.Kep. NS, diduga merangkap dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai bendahara JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) BOK ( Biaya Operasional Kesehatan) dan merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di Puskesmas Tolo.
Rangkap jabatan tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik, khususnya di instansi pelayanan kesehatan.
“Bagaimana mungkin satu orang memegang dua peran penting yang saling berkaitan dalam pengelolaan anggaran. Ini sangat rawan dan patut dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 3/1/2026.
Dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, bendahara dan PPTK memiliki fungsi pengawasan dan pelaksanaan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam UU No 5 THN 2014, tentang aparatur sipil negara ASN, PP No.53 THN 2 010 tentang disiplin PNS, peraturan MenPAN RB jabatan rangkap PNS.
Pemisahan tugas ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Jika dugaan tersebut benar, praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Tolo, maupun Hermansyah sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan aparat pengawas internal pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Tolo.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola birokrasi di sektor pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan profesionalitas, bukan sebaliknya.
