Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Gugatan di PN Jeneponto, Sebut Sengketa Investas Murni Urusan Bisnis

Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH

JENEPONTO, – Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Menurutnya, sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut merupakan persoalan bisnis investasi usaha pengangkutan batu bara, bukan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Efendi menjelaskan, kliennya selaku tergugat telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha tersebut. Sementara penggugat, kata dia, bergabung kemudian dengan menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta atas inisiatif sendiri.

“Klien kami memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam usaha ini. Penggugat kemudian ikut bergabung dan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta dalam bisnis pengangkutan batu bara tersebut,” ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, selama menjalankan usaha tersebut, penggugat juga terlibat dalam pengawasan kegiatan bisnis secara langsung di lokasi operasional. Dengan demikian, menurutnya, penggugat mengetahui perkembangan usaha, termasuk kondisi keuntungan maupun kerugian yang terjadi.

“Penggugat ikut melakukan pengawasan langsung terhadap bisnis batu bara tersebut, sehingga mengetahui aktivitas usaha, termasuk keluar masuknya barang serta kondisi untung dan rugi perusahaan,” katanya.

Efendi mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir usaha tersebut mengalami kerugian akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Akibatnya, operasional perusahaan kliennya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, apabila penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, maka kliennya sebagai pemilik usaha juga mengalami kerugian yang nilainya jauh lebih besar.

“Klien kami mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usaha yang ditanamkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, keuntungan maupun kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Efendi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ia juga menyebut pihak tergugat berencana mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Klien kami juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini,” tutupnya.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *