JENEPONTO, – Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama itu, penggugat mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
“Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia menuturkan, setelah berjalan beberapa waktu, komunikasi antara penggugat dan tergugat disebut terputus. Padahal, pada Juli 2024 diketahui bahwa seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak-hak kliennya yang dinilai telah dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto tersebut.