Pansus RTRW Tetap Berjalan, Sambil Menunggu Persetujuan dari Kementrian Agraria

BULUKUMBA,– Panitia Khusus  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Bulukumba tetap memastikan pembahasan rancangan RTRW akan tetap berlanjut.

 

Padahal persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini belum diterbitkan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, S.P., M.Si, mengatakan pembahasan RTRW akan kembali dilanjutkan dalam pekan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian dokumen strategis tersebut.

Menurut Supriadi, pada awalnya Pansus sepakat menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR sebelum melanjutkan pembahasan secara menyeluruh.

Namun, proses tersebut mengalami kendala karena adanya permintaan tambahan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pembahasan RTRW insyaallah akan dilanjutkan lagi minggu ini. Sebenarnya kesepakatan awalnya kita menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR, tetapi sampai sekarang belum keluar karena kementerian masih meminta penambahan LP2B,” ujar Supriadi, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, luas LP2B yang diajukan Kabupaten Bulukumba dinilai masih belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Kementerian ATR.
Akibatnya, persetujuan substansi belum dapat diterbitkan hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan kawasan yang ditetapkan untuk melindungi lahan produktif pertanian agar tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan dan tidak mudah dialihfungsikan.
Meski demikian, Pansus RTRW DPRD Bulukumba tidak ingin proses pembahasan terhenti sepenuhnya.
Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, Pansus mengambil langkah strategis dengan membahas terlebih dahulu sejumlah bab yang tidak berkaitan langsung dengan persetujuan substansi dari kementerian.

“Kami mengambil inisiatif untuk tetap membahas bagian-bagian yang tidak terikat dengan persetujuan substansi. Bab-bab yang bisa dibahas akan tetap dilanjutkan, sementara bagian yang sangat bergantung pada substansi kementerian akan dibahas setelah persetujuan itu terbit,” jelas politisi PKS Bulukumba tersebut.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan RTRW tetap berjalan dan tidak kehilangan banyak waktu.
Pansus berharap ketika persetujuan substansi akhirnya diterbitkan, seluruh tahapan yang tersisa dapat segera dirampungkan.

Supriadi menambahkan, setelah persetujuan substansi keluar, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keseluruhan proses RTRW relatif terbatas, yakni sekitar dua bulan.
Dalam rentang waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah harus menuntaskan pembahasan, melakukan konsultasi lanjutan ke kementerian, hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami ingin proses ini tetap berjalan. Harapannya, ketika persetujuan substansi terbit, pembahasan RTRW bisa dipercepat karena waktunya hanya dua bulan sampai tahap konsultasi ke kementerian dan penetapan menjadi perda,” tegasnya.
RTRW sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Dokumen ini mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, pengembangan infrastruktur, investasi, hingga perlindungan lahan pertanian guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, luasan LP2B telah memenuhi standar yang di tetapkan kementerian ATR dan sisa menunggu persetujuan substansi.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *