JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka’nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu karena korban menegur salah seorang pelaku yang menggeber-geber sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian wajah di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Nurman menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.