Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Dikeroyok dan Disiram Air Cabai, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditetapkan tersangka dan Ditahan

Gambar ilustrasi

JENEPONTO, — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki tahap pemeriksaan. Polisi telah memeriksa tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.

Korban, Yesti Lestari (36), sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jeneponto. Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan cabai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Akibat kejadian tersebut, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah yang disertai rasa perih setelah terkena cairan cabai.

Usai kejadian, Yesti didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

Laporan itu telah resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.

Tiga Terduga Pelaku Diperiksa

Satreskrim Polres Jeneponto kini tengah mendalami kasus tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

“Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.

Hingga saat ini, ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional

Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Andi Alwi berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.

“Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur,” kata Andi Alwi.

Dia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan penerapan pasal tetap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *