JENEPONTO, — Satuan Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto yang terus berupaya memburu tersangka pengancaman seorang buruh harian di Jeneponto, akhirnya ditangkap, setelah buron selama kurang lebih dua bulan.
Informasi yang diperoleh, Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasihat Hukum, Suardi dari Kantor Hukum SSL dan Associates, Samsul, SH.,MH mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka atas dugaan pengancaman terhadap korban Suardi.
“Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ujarnya
Dugaan kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025, sempat kandas dan hampir saja korban tak mendapat keadilan. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, bahwa barang bukti berupa badik (senjata tajam) terduga pelaku pengancaman sudah diamankan, lebih dulu.
“Tepatnya dibulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum,” sebutnya
Eks Wartawan senior ini menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum yang dilaporkan kliennya mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
“Langkah ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan memastikan pasal yang disangkakan sesuai dengan kerugian atau dampak yang dialami korban”, terangnya








