Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto Resmi Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa

JENEPONTO – Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui bernama Hj. Rahma. Penahanan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jeneponto pada Senin (28/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

“Ini hari kita tahan,” kata Nurman.

Kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan UPT SD Negeri 14 Tamalatea pada Rabu (12/8/2026). Korban, Hj Nursiah, diduga mengalami kekerasan setelah memberikan tindakan disiplin kepada seorang siswa.

Pasca-kejadian, kasus tersebut berkembang menjadi saling lapor. Pihak guru dan orang tua siswa sama-sama membuat laporan di Polres Jeneponto. Kondisi tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, sebelumnya mendesak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap guru.

Zaidil meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta polisi melakukan penahanan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

“Saya selaku Ketua PGRI mendesak Kapolres dan jajarannya untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pengeroyokan guru yang diduga dilakukan orang tua siswa,” tegas Zaidil saat ditemui di Mapolres Jeneponto beberapa waktu lalu.

Menurut Zaidil, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

PGRI Jeneponto juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah perlu ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, dengan ditahannya Hj. Rahma, proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap guru tersebut berlanjut di Satreskrim Polres Jeneponto.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *