Pembusur Acak Resahkan Warga Jeneponto, Tiga Remaja Dibekuk Tim Resmob

Tim Resmob Jeneponto setelah berhasil membekuk tiga pelaku pembusuran di Kecamatan Tarowang

JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman menggunakan anak panah busur, Jumat (2/1/2026) dini hari.

Ketiga terduga pelaku diamankan di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, sekitar pukul 05.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd Rasyad.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait peristiwa pengancaman yang terjadi di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

“Berdasarkan laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” ujar AKP Nurman.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.40 Wita. Korban, Risnan Gunawan (28), saat itu sedang bersama beberapa rekannya bermain kartu di teras rumah. Tiba-tiba, tiga orang berboncengan sepeda motor melintas dan salah satu di antaranya melepaskan anak panah busur ke arah korban.

Anak panah tersebut diketahui menancap di dinding rumah korban. Merasa terancam, korban bersama rekannya kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil hingga ke Jalan Poros Panaikang, Kabupaten Bantaeng. Para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Fino yang kemudian diamankan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa plat nomor, satu buah anak panah busur, satu buah ketapel, serta satu tas selempang warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama pembusuran, sementara dua lainnya mengaku turut serta dan membonceng saat kejadian.

“Motifnya penyerangan secara acak,” ungkap AKP Nurman.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Batang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aksi kriminal yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jeneponto.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *