JENEPONTO – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer yang videonya viral di media sosial, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas mengajar di UPT SDN 7 Bontoramba.
Hal tersebut ditegaskan Basri saat ditemui di sekolah usai melakukan rapat dan mediasi antara Sri Kurnia Rahayu dan Kepala Sekolah UPT SDN 7 Bontoramba, Hajarah.
“Secara fakta di lapangan tidak ada pemecatan, buktinya guru masih ada dan mengajar. Mungkin hanya bahasa spontanitas dari kepala sekolah,” ujar Basri kepada Listingberita.com, Senin (12/1/2026) pagi.
Basri mengaku menyayangkan sikap kepala sekolah yang melontarkan pernyataan bernada keras hingga memicu kegaduhan publik.
Namun demikian, ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita sudah damaikan,” singkatnya.
Terkait polemik penempatan guru, Basri menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memprioritaskan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dalam proses pembelajaran di sekolah.
“Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa memang diprioritaskan PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu untuk mengajar,” jelasnya.
Meski demikian, Basri menegaskan jika tenaga honorer tidak serta-merta bisa disingkirkan, meskipun dalam beberapa konteks honorer tetap tidak dapat menggantikan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau yang dijalani sekarang, Sri Kurnia Rahayu tetap guru kelas,” tegas Basri.
Ia bahkan masih memberikan ruang agar Sri tetap memegang kelas 1, sembari menunggu kejelasan regulasi dan aplikasi terbaru terkait penempatan guru.
“Kita tunggu lagi aplikasi yang terbaru apakah memang bisa diberikan atau tidak. Biarkan dulu berjalan,” ujarnya.
Basri berharap ke depan kepala sekolah lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak reaktif dalam menyikapi persoalan internal sekolah.
“Ke depan, pihak sekolah dan seorang kepala sekolah mestinya tidak langsung menanggapi. Mestinya kedua belah pihak mencari tempat yang bagus untuk dibicarakan dengan baik, diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah yang disertai pernyataan bernada ancaman, hingga memunculkan dugaan pemecatan dan ketidakadilan terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah.
