Tipidkor Polres Jeneponto Bidik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan BUMdes di 82 Desa

Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )

JENEPONTO, — Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) terkait kasus dugaan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 78 desa di Kabupaten Jeneponto yang dinilai berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Kanit Tipidkor Ipda Nurhadi dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dan saat ini sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

” Jadi perlu saya sampaikan bahwa terkait Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ) ada pengaduan dari lembaga masyarakat itu kami sudah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dokumen”. Jelas Ipda Nurhadi

Nurhadi menegaskan, bahwa bukan 78 BUMdes yang dilaporkan tetapi ada 82 BUMdes.

” pengaduan itu ada 82 BUMdes atau kepala desa, itu kami lakukan full baket”. Tegas Ipda Nurhadi

Nurhadi menambahkan, terkait aduan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APIP untuk memastikan apakah ada temuan atau perbuatan melawan hukum.

” kami juga akan melakukan koordinasi dengan APIP terkait apakah ada temuan kerugian negara atau perbuatan melawan hukumnya”. Ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga membeberkan, bahwa sudah ada beberapa direktur Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

” jadi saat ini sudah ada beberapa direktur BUMdes yang sudah kami ambil keterangannya”. Jelas Nurhadi.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI) Samsuddin Nompo secara tegas mendesak penyidik Polres Jeneponto agar segera memeriksa Tenaga Ahli BUMDes, Suban, S.P, yang diduga memiliki peran strategis dalam pendampingan pengelolaan dana desa tersebut.

LPPA-RI menilai, jumlah desa terlapor yang mencapai puluhan bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pola pengelolaan anggaran yang menyimpang dan terstruktur. Dalam konteks ini, peran tenaga ahli dinilai tidak bisa dilepaskan karena memiliki kewenangan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes.

“Sehubungan dengan terlapornya 78 Desa di Kab.Jeneponto ke Polres terkait Anggaran BUMdes maka tentunya Tenaga Ahli Pendamping Desa tidak terlepas dari persoalan ini sebab Tenaga Ahli yang paling mengetahui mekanisme soal program BUMDes, oleh sebab itu apa bila program Anggaran BUMDes bermasalah di Desa maka di duga Tenaga Ahli Pendamping Desa lalai dalam pengawasan”. tegas Ketua LPPA-RI Samsuddin Nompo.

Samsuddin Nompo menyebut, dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran, persekongkolan, atau peran aktif pendamping dalam mengarahkan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak-pihak terkait juga berpotensi dijerat sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

LPPA-RI menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kepala desa atau pengurus BUMDes semata. Menurutnya, mengabaikan pemeriksaan tenaga ahli justru berisiko menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara aktor yang diduga memahami konstruksi teknis anggaran luput dari jeratan hukum.

“Oleh karena itu, kami dari Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran meminta Polres Jeneponto beserta jajarannya agar menjadikan kasus BUMDES ini skala prioritas karena anggaran ini rawan untuk di manipulasi,” lanjutnya.

Dana BUMDes merupakan bagian dari keuangan negara yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan penyimpangan di 78 desa tersebut, jika terbukti, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan serta merusak kepercayaan publik terhadap program nasional pemberdayaan desa.

Salah satunya penyimpangan diduga terjadi di desa Pao kecamatan Tarowang, program nasional pemberdayaan desa tersebut diduga disalahgunakan. Program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa namun nyatanya hanya tameng belaka.

” Kepala desa sendiri yang mengelola tanpa melalui Musyawarah desa sebagai contoh Desa PAO Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto Kepala Desa sendiri bangun Kandang ayam petelur dan anggarannya dari BUMDES”. Tegas Samsuddin Nompo.

Lanjut Samsuddin Nompo menjelaskan bahwa pada hari Senin 19 Januari 2026, Ketua BPD desa Pao Suardi Kulle S.Pd, menyampaikan dalam rapat revitalisasi Ketua BUMdes bahwa Kepala desa selalu tertutup dalam hal pengelolaan anggaran desa selama ini termasuk pembuatan kandang ayam tidak pernah melakukan Rapat Musyawarah Desa baik BPD maupun pengurus BUMDes tiba – tiba anggaran di larikan ke sana ada apa ini”. ungkapnya.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *