JENEPONTO, – Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara, menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional dan manajemen PDAM sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, tugas Dewan Pengawas telah diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, yang mengatur peran pengawasan terhadap jalannya manajemen perusahaan daerah, termasuk mengawasi kebijakan yang diambil oleh direktur.
“Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, kami bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional pelaksanaan manajemen, termasuk mengawasi kebijakan direktur,” jelas Sudirman Sappara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 14/5/2026.
Selain fungsi pengawasan internal, Sudirman juga menegaskan tanggung jawab Dewan Pengawas dalam menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jeneponto.
“Kami bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada KPM, yakni Bupati Jeneponto,” tegasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong PDAM Jeneponto menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, profesional, dan sehat dalam tata kelola manajemen.
Sudirman menambahkan, Dewan Pengawas secara aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur PDAM, baik dalam aspek internal maupun eksternal, guna melahirkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan dan keuntungan perusahaan.