Bulukumba,—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Jumat (31/7/2026).
Agenda rapat meliputi perubahan jadwal agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bulukumba, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, membacakan naskah keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda dilandasi semangat dan tanggung jawab besar untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba dengan tetap memperhatikan program-program prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencermati, membahas, serta memberikan masukan dan rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan menunjukkan terjalinnya kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru memperkaya kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut bukan hanya sebagai pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada masyarakat Bulukumba atas pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memaparkan proyeksi kemampuan keuangan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.285.559.589.486,00, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp278.585.524.681,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.006.686.064.805,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp288.000.000,00.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.285.559.589.486,00, yang terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp1.084.522.004.198,80, Belanja Modal sebesar Rp75.853.720.433,20, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.005.767.193,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp120.178.097.661,00.
Menutup penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa postur anggaran tersebut masih akan terus disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD dengan tetap memperhatikan dinamika regulasi, perkembangan kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Bulukumba.