JENEPONTO – Klinik Utama Mega Medika yang berlokasi di Allu, Kelurahan Benteng, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disorot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto.
Klinik tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen persyaratan lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah hasil aktivitas pelayanan kesehatan.
Dokumen yang diduga belum dimiliki meliputi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), Rincian Teknis Limbah B3 (Rintek LB3), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto, Amiruddin Della
Menurut Amiruddin, pemenuhan dokumen lingkungan menjadi bagian penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Pasalnya, aktivitas klinik dapat menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“UKL-UPL-nya, RINTEK LB3 (Rincian Teknis Limbah B3, PERTEK IPALnya (Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah),” ungkap Amiruddin.
Amiruddin juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima koordinasi dari pihak Klinik Utama Mega Medika terkait pemenuhan persyaratan lingkungan tersebut.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan kondisi tersebut, Klinik Utama Mega Medika di Allu, Kelurahan Benteng, Jeneponto, diduga belum memenuhi persyaratan lingkungan untuk kelayakan operasional.
Dugaan tersebut terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen lingkungan dan persyaratan teknis pengelolaan limbah yang menjadi bagian dari kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.
Meski demikian, status kelengkapan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola Klinik Utama Mega Medika. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui secara jelas status UKL-UPL, Rintek Limbah B3, Pertek IPAL, maupun SLO yang dimiliki klinik tersebut.
DLH Jeneponto diharapkan dapat melakukan pengecekan dan memberikan kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan Klinik Utama Mega Medika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dr. Andi Baso Endra selaku pengusaha sekaligus pemilik Klinik Utama Mega Medika mengatakan pihaknya telah mengantongi izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, proses perizinan klinik dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan izin tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan.
“Ke ini masuk ke OSS, makanya terbit izin kami dari Perizinan PTSP,” ujar dr. Andi Baso Endra saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026) sore.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, klinik tidak menggunakan dokumen UKL-UPL, melainkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Kalau klinik-klinik itu tidak pakai UKL-UPL tapi SPPL. Itu mungkin yang belum disosialisasikan ke ini, ke mana lagi, ke DLH ya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi dari pihak Klinik Utama Mega Medika atas sorotan DLH terkait kelengkapan dokumen lingkungan.
Dengan adanya dua keterangan tersebut, status dan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi Klinik Utama Mega Medika perlu dipastikan lebih lanjut berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku serta hasil verifikasi instansi teknis terkait.
Termasuk mengenai status Rintek Limbah B3, Pertek IPAL dan SLO, yang sebelumnya menjadi bagian dari dokumen yang disoroti DLH.
Klinik Utama Mega Medika menyatakan telah memiliki izin melalui sistem perizinan PTSP/OSS, sementara DLH sebelumnya menyoroti perlunya pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis terkait untuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dan persyaratan operasional Klinik Utama Mega Medika dengan ketentuan yang berlaku.








