Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO

Tiga Terduga Pelaku Penyiraman Cabai ke Wajah Korban Ditetapkan Oleh Polisi Sebagai DPO

JENEPONTO ,- Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ketiganya kini dalam pencarian aparat kepolisian.

Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

Penetapan DPO dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.

Dengan diterbitkannya DPO tersebut, kepolisian kini melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan ketiga orang tersebut agar dapat diamankan dan menjalani proses hukum.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih terlihat aktif di media sosial. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian pihak korban dan masyarakat.

Namun, informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para DPO belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan adanya pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Penasehat hukum korban, Andi Alwi, meminta proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.

“Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Andi Alwi.

Polres Jeneponto disebut masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan ketiga DPO tersebut. Polisi diharapkan segera mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak korban dan masyarakat berharap kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan tersebut segera dituntaskan serta proses hukumnya berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *