JENEPONTO, — Bupati Jeneponto H. Paris Yasir membuka pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Tahap II Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (27/8/2026).
Pendistribusian KKS tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tertib dan tepat sasaran.
Kegiatan turut dihadiri Sekda Jeneponto Dr. Aspa Muji, Kepala Dinas Sosial Jeneponto Syamsuddin L, Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI Cabang Jeneponto Ahmad Yusran, serta jajaran terkait.
Kepala Dinas Sosial Jeneponto Syamsuddin L. mengatakan KKS menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Kami berharap seluruh proses pendistribusian dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Paris Yasir mengapresiasi sinergi Dinas Sosial dan BRI Cabang Jeneponto dalam mendukung penyaluran bantuan sosial.
Paris menegaskan Pemkab Jeneponto berkomitmen memastikan program perlindungan sosial berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan program-program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Saya berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Paris.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam proses penyaluran bantuan.
Setelah memberikan arahan, Paris Yasir secara resmi membuka kegiatan tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan KKS secara simbolis kepada perwakilan KPM.
Pemkab Jeneponto berharap pendistribusian KKS dapat semakin mempermudah masyarakat mengakses bantuan sosial sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga penerima manfaat.








