Gugatan Wanprestasi Rp500 Juta Kandas, PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat

Kuasa Hukum Amdy Safri Kr Daming, Efendi, SH., MH., dan Samsul, SH., MH.,

JENEPONTO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto mengabulkan eksepsi kompetensi yang diajukan pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2026/PN Jnp. Putusan tersebut membuat gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela tersebut dibacakan melalui persidangan elektronik (e-litigasi) pada Kamis (10/9/2026). Majelis hakim menyatakan PN Jeneponto tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Kuasa Hukum Amdy Safri Kr Daming, Efendi, SH., MH., mengatakan dikabulkannya eksepsi membuat proses persidangan dihentikan tanpa masuk ke agenda pembuktian pokok perkara.

“Perkara perdata ini mempertemukan Sulistyo Ningrum, selaku Penggugat melawan Kliem kami, Amdy Safri Kr. Daming selaku pihak Tergugat. Penggugat mendaftarkan Gugatan wanprestasi ini di Pengadilan Negeri Jeneponto sekitar pertengahan Juni 2026 lalu,” ujarnya, Senin (13/9/2026).

Efendi menjelaskan, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari mediasi yang berujung buntu hingga penyampaian jawaban, replik, dan duplik.

Pihak tergugat kemudian mengajukan eksepsi terkait kompetensi atau kewenangan pengadilan (absolute/relative competentie). Menurut pihak tergugat, terdapat klausul dalam perjanjian awal yang menunjuk forum penyelesaian sengketa di luar wilayah hukum PN Jeneponto.

“Dalam amar putusan, menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri Jeneponto tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2026/PN Jnp, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara”, sebutnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul, SH., MH., turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menilai majelis telah objektif dalam memeriksa perkara tersebut.

“Putusan ini sudah sangat tepat dan memenuhi asas kepastian hukum. Sejak awal kami tegaskan dalam eksepsi bahwa ada formalitas absolut atau relatif yang dilanggar oleh Penggugat terkait pilihan domisili hukum (forum pilihan). Pengadilan Negeri Jeneponto telah bertindak objektif dengan mematuhi batasan kompetensi yurisdiksinya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Bantah Pemberitaan soal Perkara

Sebelumnya, kuasa hukum Amdy Safri Kr Daming membantah pemberitaan yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan persoalan sebagaimana diberitakan oleh pihak penggugat.

Efendi mengatakan perkara yang bergulir di PN Jeneponto berkaitan dengan bisnis pengangkutan batu bara. Menurutnya, kliennya memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam bisnis tersebut, sementara penggugat kemudian ikut bergabung dengan menginvestasikan dana Rp500 juta.

“Dalam bisnis tersebut penggugat ikut juga melakukan pengawasan pada bisnis batu bara secara langsung dilokasi. Tentu mengetahui keluar masuknya barang dan untung ruginya”, ujarnya.

Namun, dalam perjalanan bisnis selama beberapa tahun, usaha tersebut mengalami kerugian. Kondisi itu disebut terjadi karena perekonomian Indonesia belum stabil sehingga perusahaan kliennya saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bila penggugat mengatakan dia rugi sebesar 500 juta maka bagaimana dengan klien kami selaku tergugat yang mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usahanya kurang lebih Rp. 3 Miliar. cuma klien kami menyadari bahwa dalam bisnis / usaha ada namanya untung atau rugi dan itu TDK bisa dihindari”, terangnya.

Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selain itu, sebaiknya mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto, karena klen kami, akan melakukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini”. Ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *