JENEPONTO — Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial S (53) diamankan polisi setelah diduga menguasai handphone milik korban.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Lenni Marlina Tanro (47), seorang PNS guru, pada 17 Agustus 2026. Handphone milik korban dilaporkan hilang saat berada di kawasan perkemahan di Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
“Pada saat kejadian, korban sedang berada di lokasi perkemahan. Handphone tersebut kemudian diketahui hilang dan korban berusaha mencarinya di sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur milik teman anaknya,” Jelas AKP Nurman Matasa Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Handphone yang hilang merupakan Samsung Galaxy A07 warna hitam. Korban memperkirakan kerugian materi sekitar Rp1,55 juta. Selain nilai handphone, korban juga mengkhawatirkan data penting dan akses m-banking yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Pelaku Mengaku Menemukan HP
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Pegasus memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga menguasai handphone tersebut di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. S selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di sekitar lokasi perkemahan di Jalan Raja Milo.
“Terduga pelaku mengaku telah menemukan handphone tersebut di lokasi perkemahan. Ia juga mengaku telah membersihkan data yang ada di dalam handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.
Nurman mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A07.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.








