Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Peracik Tembakau Sintetis di Pare Pare

PARE – PARE – Tim Opsnal Unit III Subdit I Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku peracik Tembakau Sintetis (Sinte) Home industri ( Rumah Kontrakan ) penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte). Terduga pelaku ditangkap di Kota Madya Pare-Pare, Rabu 28/05/2025 sekitar Pukul 02.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial OS, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tembakau sebanyak 167R ( 167gram ) siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320ml, Timbangan digital, 3 (Tiga) Dos tutup spray berwrna biru (wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA)

Kasubdit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel AKBP Budi mengatakan, modus Operandi pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui media sosial sebagai bahan baku cair untuk peracikan Tembakau Sintetis (Sinte).

Lebih lanjut AKBP Budi mengatakan, terduga pelaku mengontrak rumah/ kost di area Makassar dan Pare Pare.

” Rumah kontrakan dijadikan sebagai tempat untuk meracik Tembakau Sintetis”. Ungkap AKBP Budi.

Untuk mendapatkan bahan baku racikan, terduga pelaku mendatangkan bahan baku tersebut dari pulau Jawa.

” Cairan bahan baku MDMB-4EN-PINACA diperolah lewat Jalur Jawa, hasil racikan Tembakau Sintetis (SINTE) di perjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku”. Ungkap AKBP Budi.

Dalam melakukan aksi transaksi, terduga pelaku terlebih dahulu meminta ke konsumen untuk mengirim uang melalui Rekening ( Bank J ) sebagai tanda jadi pemesanan tembakau sintetis (SINTE).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Terduga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 Miliar.

” Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat”. Ungkapnya.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *