JENEPONTO, — Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, H. Muh Nasir Nara, angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya janggal dan diduga cacat prosedur.
Saat ditemui di kediamannya, Nasir Nara tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Apa alasan mendasar saya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan? Apa dasarnya penyidik Polres Jeneponto hingga saya dikorbankan? Saya merasa kecewa,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Mengaku Punya Bukti Kepemilikan dan Riwayat Jual Beli
Nasir menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan bukan milik pelapor, Burhanuddin Sese, melainkan milik Tija, istri H. Moncong, yang dibelinya sejak tahun 2003. Tanah itu kemudian ia jual secara bertahap pada 2014 dan 2018.
“Setelah saya beli dari H. Moncong pada tahun 2003, saya kemudian menjual tanah itu kepada Basse tahun 2014 dan kepada Hamid tahun 2018. Ada dua kapling,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada proses jual beli terakhir tahun 2018, justru pelapor Burhanuddin Sese menjadi saksi pertama.
“Saat kapling terakhir saya jual kepada Hamid, justru Burhanuddin Sese yang jadi saksi pertama. Saksi kedua H. Moncong. Ada tanda tangan mereka dalam SKJB,” terangnya sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Menurutnya, hal itu saja sudah cukup membuktikan bahwa Burhanuddin tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Pertanyakan Sertifikat atas Nama Pelapor
Masalah makin rumit ketika sertifikat tanah atas nama Burhanuddin ditemukan telah terbit pada tahun 2014. Nasir mengaku heran dan menduga ada praktik mafia tanah di BPN Jeneponto.
“Saya heran kenapa tiba-tiba muncul sertifikat. Kalau memang itu tanahnya, kenapa mau jadi saksi saat saya menjual tanah tahun 2018 dan tidak keberatan sama sekali?,” ucapnya.
Ia kemudian menyurati BPN untuk meminta kejelasan. Hasil klarifikasi BPN, kata Nasir, memperkuat kecurigaannya.
“BPN sudah jawab. Sertifikat itu diblokir karena tanah ini dianggap sengketa. Dan mereka tidak punya dasar menerbitkan sertifikat itu, karena saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada Burhanuddin,” tegasnya.
Nasir bahkan menyebut BPN diduga menerbitkan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
“Saya sangat kecewa. Ini hampir sama dengan kasusnya mantan Wapres H. Jusuf Kalla. Ini sama dengan perampokan hak saya,” kata dia.
Pemilik Tanah Asal dan Para Saksi Bersaksi
H. Moncong, pemilik tanah asal, menguatkan pernyataan Nasir.
“Saya menjual ke Nasir Nara pada tahun 2003 karena istri saya mau naik ke tanah suci. Saya tidak pernah menjual kepada Haji Sese,” tegasnya.
Kepala Dusun Bontobaru, H. Jajji, yang ikut menandatangani transaksi, juga memberikan keterangan serupa.
“Saya tahu tanah itu dibeli Nasir Nara dari H. Moncong. Saat dijual ke Hamid, Burhanuddin Sese juga hadir sebagai saksi. Tidak ada keberatan waktu itu,” ujarnya.
Hamid, pembeli terakhir, membenarkan seluruh rangkaian kejadian.
“Saya beli dari H. Nasir Nara. Saksi-saksinya lengkap, termasuk Burhanuddin Sese. Tidak ada yang membantah,” ucapnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan, Nasir Nara menegaskan akan menempuh langkah hukum.
“Langkah pertama, saya meminta gelar perkara khusus. Saya kecewa dengan penyidikan di Polres Jeneponto. Kenapa tiba-tiba saya ditetapkan tersangka, padahal ini juga sedang bergulir di pengadilan ekonomi, kasus perdata,” tutupnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia tanah di Jeneponto. Selain itu, proses penetapan tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto juga dinilai sejumlah pihak tidak sesuai prosedur.
