JENEPONTO – Terduga pelaku pelemparan mobil yang terjadi Pada Rabu, 20/08/2025 sekitar pukul 15.15 Wita, di jalan Poros Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan ini tak berkutip saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan pelaku tindak pidana pengrusakan mobil ini dipimpin Komandan Tim ( Dantim ) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto AIPTU Abd. Rasyad.
Saat pelaku ini ditangkap, nenek korban menangis dihadapan polisi dan meminta cucunya tidak dipukul.
” Kenapai cucuku, janganki apai apai cucuku” Pinta sang nenek.
Dalam melakukan aksinya, terduga Pelaku pelemparan mobil ini, melempar mobil korban menggunakan batu.
Saat itu korban tengah melintas dari jalan poros Balandangan Kecamatan tamalatea, korban dalam perjalanan dari Bulukumba menuju ke kota Makassar.
Akibat terkena lemparan batu tersebut, kaca mobil korban mengalami pecah pintu tengah sebelah kiri tembus ke kaca pintu tengah sebelah kanan dan pecahan kaca berserakan di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, motif pelaku melakukan aksi pelemparan mobil tersebut diduga karena pelaku dan korban salah paham.
” Motif salah paham bermula ketika mobil korban dan pelaku berboncengan motor berpapasang di jalan Poros Boyong, Tamalatea”. Ungkapnya.
” Kemudian Sopir mobil membunyikan klakson, namun pelaku malah berhenti dan memalang sepeda motornya di depan mobil korban. Setelah itu sopir mobil turun dari mobilnya dan pelaku langsung kabur dan mengancam korban.” Jelasnya.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan untuk menuju ke Kota Makassar.
” namun pada saat melintas di tempat kejadian, kedua pelaku yang menunggu terlebih dahulu dipinggir jalan langsung melempar batu ke mobil korban” Ungkapnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto.
