Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok

Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang pencuri

JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

R ditangkap di rumahnya di Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial S (54) setelah mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli saat kondisi toko sepi, kemudian mengambil uang dan sejumlah barang dagangan, termasuk rokok.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” Ujar AKP Nurman

Penangkapan dilakukan setelah Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi mempersangkakan R dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *