Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Hj. Ummu Salamah, divonis bebas dari tuduhan penyuapan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar setelah proses hukum yang panjang.
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Hj. Ummu Salamah, divonis bebas dari tuduhan penyuapan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar setelah proses hukum yang panjang.